Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar
Kasus pungli penahanan terbagi dalam enam kasus yang akan segera disidangkanJakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.”Nah, teman-teman nanya totalnya berapa? Saya belum bisa bilang pasti, tapi sekitar Rp 6,148 miliar, itu totalnya kita di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin. .
Albertina kemudian menjelaskan, besaran uang yang diduga diterima para pihak terkait kasus pemerasan tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
Baca juga: Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan kasus pemerasan Rutan KPK pada 17 Januari
Lalu kalau kita kaitkan dengan uang yang diterima, minimal yang diterima Rp 1 juta, dan yang menerima paling banyak mendapat Rp 504 juta, ujarnya.
Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pemerasan di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan menghadapi Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.