NEWS

Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar

Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar

Kasus pungli penahanan terbagi dalam enam kasus yang akan segera disidangkanJakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.”Nah, teman-teman nanya totalnya berapa? Saya belum bisa bilang pasti, tapi sekitar Rp 6,148 miliar, itu totalnya kita di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin. .

Albertina kemudian menjelaskan, besaran uang yang diduga diterima para pihak terkait kasus pemerasan tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

Baca juga: Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan kasus pemerasan Rutan KPK pada 17 Januari

Lalu kalau kita kaitkan dengan uang yang diterima, minimal yang diterima Rp 1 juta, dan yang menerima paling banyak mendapat Rp 504 juta, ujarnya.

Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pemerasan di Rutan KPK.

Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan menghadapi Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Albertina mengatakan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas, enam berkas masing-masing untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

“Kasus pungli di penjara ini terbagi dalam enam perkara yang akan segera disidangkan dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah kasus ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak, yakni 93 (orang). ” dia berkata.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal pasal yang diterapkan.

Baca juga: Dewas KPK terima 149 laporan sepanjang 2023

Baca juga: KPK Panggil Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Momon Rusmono Terkait Kasus SYL

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version