Ciri-Ciri Hukum, Unsur-unsurnya, Tujuan dan Fungsinya yang Perlu Anda Ketahui
Secara umum hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat istiadat yang dianggap mengikat secara resmi, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat.
Hukum merupakan sesuatu yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia, mengacu pada sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum karena seluruh kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Laman: 1 2