Cara adzan untuk bayi laki-laki dan perempuan, ketahui tujuannya
Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sebenarnya mengenai azan bayi. Berikut ini beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum adzan bayi:
Para ulama sepakat bahwa mengumandangkan azan sebelum shalat itu hukumnya. Namun mereka berbeda pendapat jika azan ditujukan untuk selain salat, seperti membacakan azan untuk bayi yang baru lahir. Berikut hukumnya:
1. Hukum Adzan Bayi Menurut Ulama Mazhab Hanbali
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi berkata:
“Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan azan selain (tujuan) salat, sehingga disunnahkan mengumandangkan azan di telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, hal. 415).
Sementara itu, Imam Nawawi sebagai salah satu ikon mazhab Syafi’i menulis mengenai persoalan ini dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Majmu’:
“Disunnahkan mengumandangkan azan di telinga bayi pada saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan azan tersebut menggunakan pengucapan azan. Sekelompok teman kami berkata: Ini adalah sunah mendoakan bayi pada telinga kanan dan mengamalkan pada telinga kiri, sebagaimana iqamat shalat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, hal. 442).
2. Hukum Adzan Bayi Menurut Ulama Maliki
Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyatakan: