NEWS

Cara adzan untuk bayi laki-laki dan perempuan, ketahui tujuannya

Cara adzan untuk bayi laki-laki dan perempuan, ketahui tujuannya


Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sebenarnya mengenai azan bayi. Berikut ini beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum adzan bayi:

Para ulama sepakat bahwa mengumandangkan azan sebelum shalat itu hukumnya. Namun mereka berbeda pendapat jika azan ditujukan untuk selain salat, seperti membacakan azan untuk bayi yang baru lahir. Berikut hukumnya:

1. Hukum Adzan Bayi Menurut Ulama Mazhab Hanbali

Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi berkata:

“Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan azan selain (tujuan) salat, sehingga disunnahkan mengumandangkan azan di telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, hal. 415).

Sementara itu, Imam Nawawi sebagai salah satu ikon mazhab Syafi’i menulis mengenai persoalan ini dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Majmu’:

“Disunnahkan mengumandangkan azan di telinga bayi pada saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan azan tersebut menggunakan pengucapan azan. Sekelompok teman kami berkata: Ini adalah sunah mendoakan bayi pada telinga kanan dan mengamalkan pada telinga kiri, sebagaimana iqamat shalat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, hal. 442).

2. Hukum Adzan Bayi Menurut Ulama Maliki

Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyatakan:

“Saya bilang: Dan orang-orang sudah terbiasa melakukan itu (mendoakan dan mengasuh bayi), jadi tidak apa-apa.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, hal. 321).

3. Hukum Adzan Bayi Makruh

Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis,

Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik mengutuk makruh mengumandangkan adzan ke telinga bayi yang baru lahir. (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, hal. 321).

Mayoritas ulama termasuk mazhab Hanafi, dan mazhab Syaf’i, mengecamnya sebagai sunnah. Beberapa ulama mazhab Maliki mengecamnya sebagai hal yang boleh. Sedangkan sebagian ulama mazhab Maliki lainnya menganggapnya makruh. Dari ketiga pendapat di atas nampaknya pendapat haramnya membacakan azan pada bayi baru lahir merupakan pendapat yang kuat, karena didukung oleh beberapa hadits, salah satunya HR. Tirmidzi sebagaimana disebutkan di atas.

Selain hadits di atas, ada pendapat lain yang juga diperkuat dengan hadits riwayat Husein bin Ali:

“Dari Husein, beliau bersabda: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Barang siapa yang dilahirkan olehnya seorang bayi, lalu dia azan di telinga kanannya, dan heiqamati telinga kirinya, maka dia tidak akan dirugikan oleh Ummu Shibyan (jin yang mem-bully anak-anak kecil). ).” (HR.Abu Ya’la Al-Mushili).

Exit mobile version