NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Buruh tetaplah pekerja, berikut sejarah dan klasifikasinya

A. Tenaga Kerja Tetap

Pekerja tetap adalah pekerja yang mempunyai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau tetap. Mereka mungkin menerima sejumlah pendapatan tertentu secara teratur atau teratur.

Status ini dapat dibedakan menjadi dua, pertama, mereka yang menerima penghasilan secara teratur atau tetap (misalnya anggota dewan pengawas atau dewan komisaris), kedua, mereka yang bekerja berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu, selama mereka bekerja. penuh waktu dalam pekerjaan itu.

B. Buruh Lepas

Pekerja lepas adalah pekerja yang menerima penghasilan setelah menyelesaikan pekerjaan tertentu. Seringkali mereka dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau pekerjaan yang dihasilkan. Pekerja lepas bersifat kontrak, dan hubungan mereka dengan pemberi kerja berakhir setelah pekerjaan selesai.

Upah mereka dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu upah harian (dibayar per hari), upah mingguan (dibayar per minggu), upah borongan (berdasarkan jumlah satuan kerja), dan upah borongan (berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu). ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *