Bupati Halmahera Utara memberhentikan pejabat karena kasus sanitasi
Menurut dia, para pejabat tersebut diberhentikan sementara hingga ada pernyataan resmi dari penegak hukum bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan cara ini, posisinya segera diaktifkan kembali.
“Mereka dihentikan untuk kepentingan penyidikan. Sehingga segera diaktifkan kembali apabila tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum dimaksud,” ujarnya.
Diketahui, pejabat yang diberhentikan sementara selama beberapa waktu sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ternate, termasuk Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Sanitasi untuk Pemerintah. tahun anggaran 2022.
Wartawan: Abdul Fatah
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024