BPOM meminta produsen tabir surya yang tidak memenuhi klaimnya untuk melakukan reformulasi
Sedangkan uji in vivo merupakan metode uji gold standard untuk menentukan nilai SPF suatu kosmetik. Tes ini menggunakan subjek uji manusia, sehingga lebih menggambarkan nilai SPF sebenarnya. Hasil uji in vitro dan in vivo belum tentu menunjukkan nilai yang sama.
Untuk memasukkan klaim dan nilai SPF, BPOM menggunakan data pendukung yang berasal dari hasil pengujian in vivo untuk menentukan nilai SPF yang dapat dimasukkan pada produk kosmetik tabir surya.
BPOM dapat mengenakan sanksi administratif berupa perintah perbaikan klaim yang tercantum pada tanda dan iklan kosmetik, perintah pencabutan dan pemusnahan tanda dan iklan kosmetik, serta penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin edar kosmetik.
Baca juga: BPOM Tindak Tegas Pelaku Usaha Kosmetik Palsu dengan Cara Memiliki Izin
Baca juga: BPOM gandeng para beauty lovers bangun literasi kosmetik yang aman
Baca juga: BPOM tingkatkan kapasitas pemantauan farmakovigilans melalui RMP
Reporter: Devi Nindy Sari Ramadhan
Redaktur: Triono Subagyo
HAK CIPTA © ANTARA 2023