BPJS Kesehatan: Lebih dari 626 ribu petugas pemilu akses layanan JKN
BPJS Kesehatan juga mencatat 895.458 kunjungan petugas pemilu ke fasilitas kesehatan. Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 626.731 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama 10 Januari – 17 Februari 2024.BPJS Kesehatan juga mencatat 895.458 kunjungan petugas pemilu ke fasilitas kesehatan, terdiri dari 626.429 kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), serta total 6.825.951 petugas pemilu menjalani pemeriksaan riwayat kesehatan. .
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, menyebutkan sebanyak 398.155 (5,83 persen) petugas pemilu berisiko tertular penyakit dan 6.427.796 (94,17 persen) petugas pemilu tidak berisiko tertular penyakit. penyakit dari seluruh petugas pemilu.
Dari jumlah petugas pemilu yang berisiko sakit, ia menjelaskan, total petugas pemilu yang bertugas di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan berjumlah 79.010 orang, dengan jumlah kunjungan sebanyak 125.693 orang.
Rinciannya, petugas pemilu bertugas di FKTP sebanyak 50.596 orang dengan jumlah kunjungan sebanyak 69.004 orang, dan petugas pemilu bertugas di FKRTL sebanyak 28.414 orang dengan jumlah kunjungan sebanyak 56.689 orang.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan pantau layanan JKN i-Care di RSIY PDHI
Beberapa petugas pemilu yang berisiko mendatangi FKRTL sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan riwayat kesehatan yang telah mereka lakukan sebelum melaksanakan tugasnya.
Pemeriksaan riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi penyelenggara pemilu yang menjadi peserta Program JKN. Intinya adalah mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin agar dapat segera ditindaklanjuti oleh FKTP agar kondisinya tidak semakin parah, kata Rizzky.
Ia mengatakan, kebijakan mengenai pemeriksaan riwayat kesehatan petugas pemilu telah diatur dalam surat edaran bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden. (KSP), tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi partisipasi aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pejabat Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.