NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

BPJS Kesehatan apresiasi program ‘Berkat’ Pemprov Sumsel

Dengan diluncurkannya program ini hari ini, masyarakat Sumsel bisa berobat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Palembang (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas suksesnya program pemberian layanan ‘Pengobatan Menggunakan KTP (Berkah)’ kepada masyarakat provinsi dengan 17 kabupaten dan kota tersebut.Program pengobatan KTP (Berkat) Pemprov Sumsel diresmikan Gubernur Sumsel Herman Deru pada acara perlindungan jaminan kesehatan seluruh masyarakat atau ‘Universal Health Coverage (UHC)’ di Griya Agung Palembang, Rabu.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada peresmian Program Berkah yang dihadiri sejumlah bupati, wali kota, dan pejabat yang mewakili seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel.

Baca juga: BPJS Kesehatan mengapresiasi capaian kepesertaan JKN di Sumsel

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Ali Ghufron menjelaskan, dengan diluncurkannya program hari ini, masyarakat Sumsel bisa berobat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program yang diusung Pemprov Sumsel bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat di provinsi tersebut yang telah mencapai UHC untuk mengakses perlindungan asuransi kesehatan.

“Saya berharap program yang dicanangkan Sumsel yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi pemerintah daerah lain di Indonesia untuk mencapai keberhasilan yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, ada tiga poin penting yang harus dipenuhi dalam berkomitmen mengabdi kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kemarin JKN Ditiru Banyak Negara Hingga Letusan Anak Krakatau

“Pertama kesehatan, kemudian pendidikan, dan ketiga ekonomi,” ujarnya.

Pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat harus berkomitmen agar masyarakat yang berobat tidak mengalami kesulitan tanpa ada kendala baik biaya maupun kesulitan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *