NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Bolehkah membayar zakat kepada orang lain? Baca Syarat dan Ketentuan

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku…(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

C. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِ ﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk putriku…(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

D. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَ ﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺮ ﻓَﺮ ْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan seluruh orang yang rezekinya menjadi tanggung jawab saya fardhu karena Allah Taala.”

e. Niat zakat fitrah bagi orang yang diwakili

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْ ﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama tertentu), fardhu karena Allah Taala.”

Jadi, berdasarkan pandangan yang dikemukakan, seseorang yang berada di luar negeri dapat mewakili pembayaran zakat fitrahnya kepada orang lain di tempat kelahirannya, asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi dan niat serta pendistribusian zakatnya dilakukan dengan benar. Namun pendapat ini bisa berbeda-beda tergantung otoritas agama dan aliran pemikiran yang dianut oleh individu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *