Bea dan Cukai merupakan salah satu lembaga perpajakan negara, berikut tugasnya
Tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian kepabeanan dan cukai di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi pendapatan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Tugas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Pertumbuhan Industri Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan dalam meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dengan menerapkan fasilitas kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor industri dalam negeri.
2. Iklim Usaha dan Investasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai. Upaya ini bertujuan untuk mengefektifkan logistik pengiriman barang ekspor dan impor, serta menerapkan sistem manajemen risiko yang andal.
3. Perlindungan Kepentingan Masyarakat dan Nasional
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional dengan melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang dapat menimbulkan dampak negatif dan berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku.