NEWS

Bea dan Cukai merupakan salah satu lembaga perpajakan negara, berikut tugasnya

Bea dan Cukai merupakan salah satu lembaga perpajakan negara, berikut tugasnya


Tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian kepabeanan dan cukai di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi pendapatan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Tugas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan dalam meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dengan menerapkan fasilitas kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor industri dalam negeri.

2. Iklim Usaha dan Investasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai. Upaya ini bertujuan untuk mengefektifkan logistik pengiriman barang ekspor dan impor, serta menerapkan sistem manajemen risiko yang andal.

3. Perlindungan Kepentingan Masyarakat dan Nasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional dengan melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang dapat menimbulkan dampak negatif dan berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengawasan yang Efektif

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap impor, ekspor, dan kegiatan kepabeanan lainnya secara efektif dan efisien. Hal ini dilakukan melalui penerapan sistem manajemen risiko yang andal, intelijen, investigasi yang kuat, serta tindakan penegakan hukum yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.

5. Penguasaan Barang Tertentu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membatasi, mengawasi, atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat-sifat yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan hidup, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.

6. Optimalisasi Pendapatan Negara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai jenis pungutan seperti bea masuk, bea keluar, dan cukai. Pendapatan ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Exit mobile version