Bawaslu RI: Sirekap bukan penentu
Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukan menjadi penentu hasil Pemilu 2024.”Harus kita sampaikan, Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat,” kata Bagja di sela-sela acara. Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Bagja mengatakan pihaknya tengah mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial.
“Bahkan ada ya, bahkan ada yang sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Data apa ini ya? Enggak mungkin, tapi mungkin salah inputnya atau bacaannya juga bermasalah,” ujarnya.
Untuk itu, Bagja menjelaskan Bawaslu RI telah menemukan permasalahan terkait Sirekap sehingga akan ditindaklanjuti.
“Nah, ini (masalahnya) sudah kita temukan, tapi masalah Sirekapnya masih kita pelajari,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya tengah mengkaji persoalan Sirekap.
“Dalam konteks ini Bawaslu terus memantau berbagai proses yang dilakukan. Kami juga mendapat informasi bahwa Sirekap hingga saat ini masih belum bisa diakses karena sedang dalam perbaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Lolly mengatakan masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanyalah alat, bukan penentu hasil pemilu 2024.