NEWS

Bawaslu RI: Sirekap bukan penentu

Bawaslu RI: Sirekap bukan penentu

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukan menjadi penentu hasil Pemilu 2024.”Harus kita sampaikan, Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat,” kata Bagja di sela-sela acara. Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Bagja mengatakan pihaknya tengah mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial.

“Bahkan ada ya, bahkan ada yang sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Data apa ini ya? Enggak mungkin, tapi mungkin salah inputnya atau bacaannya juga bermasalah,” ujarnya.

Untuk itu, Bagja menjelaskan Bawaslu RI telah menemukan permasalahan terkait Sirekap sehingga akan ditindaklanjuti.

“Nah, ini (masalahnya) sudah kita temukan, tapi masalah Sirekapnya masih kita pelajari,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya tengah mengkaji persoalan Sirekap.

“Dalam konteks ini Bawaslu terus memantau berbagai proses yang dilakukan. Kami juga mendapat informasi bahwa Sirekap hingga saat ini masih belum bisa diakses karena sedang dalam perbaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Lolly mengatakan masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanyalah alat, bukan penentu hasil pemilu 2024.

“Tapi sekali lagi masyarakat harus paham, masyarakat harus tahu bahwa Sirekap hanya alat. Yang asli adalah pada saat proses rekapitulasi manual secara bertahap. Proses itu akan kita jalani mulai hari ini, 15 Februari hingga 20 Maret,” ujarnya. .

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. ) dari 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia. (PSI), Partai Perindo, Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, ada enam partai politik lokal yang menjadi peserta, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Rakyat Aceh Merdeka. Partai Soliditas.

Sedangkan peserta Pilpres dan Wakil Presiden ada tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Wartawan: Rio Feisal
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version