Bawaslu minta KPU segera buka akses Silon untuk cegah pelanggaran
Sebelumnya, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/10), Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU RI.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu RI meminta DKPP berdasarkan kewenangannya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Bawaslu RI mengadu ke KPU RI tentang dua hal.
Baca juga: Rumah Demokrasi Sebut Bawaslu Harus Dapat Akses Silon dari KPU
Pertama, KPU membatasi tugas pengawasan Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Rakyat Daerah Provinsi. Dewan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kedua, KPU disebut juga Bawaslu melakukan tahapan di luar program dan jadwal pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Lalu, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: KPU Sebut Akan Hadapi Laporan Bawaslu ke DKPP Soal Silon
Wartawan: Cahya Sari
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023