NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Bawaslu menegaskan ASN dan kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu

dapat diberhentikan dari jabatannya

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.”Jangan libatkan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Mereka tidak boleh ikut kampanye,” kata Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa.

Padahal, lanjutnya, ASN tidak boleh dilibatkan pada tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting untuk menciptakan kesetaraan dalam proses pemilu.

“Mereka tidak boleh berpolitik praktis. Artinya, kalau mau menjabat, tidak didasari kedekatan politik tapi harus punya kompetensi atau kemampuan,” imbuh Benny.

Kemudian, kata dia, netralitas ASN dan TNI/Polri juga penting agar pemilu demokratis berjalan jujur ​​dan adil.

Selain itu, Benny juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang, mempolitisasi SARA, atau menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.

“Jadi sebaiknya semua kandidat meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program, serta memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab, jujur, terbuka, dan dialogis. Begitulah kampanye,” kata Benny.

Benny juga memastikan Bawaslu DKI Jakarta akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *