dapat diberhentikan dari jabatannya
Jakarta (ANTARA) – Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.”Jangan libatkan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Mereka tidak boleh ikut kampanye,” kata Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa.
Padahal, lanjutnya, ASN tidak boleh dilibatkan pada tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting untuk menciptakan kesetaraan dalam proses pemilu.
“Mereka tidak boleh berpolitik praktis. Artinya, kalau mau menjabat, tidak didasari kedekatan politik tapi harus punya kompetensi atau kemampuan,” imbuh Benny.
Kemudian, kata dia, netralitas ASN dan TNI/Polri juga penting agar pemilu demokratis berjalan jujur dan adil.
Selain itu, Benny juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang, mempolitisasi SARA, atau menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.
“Jadi sebaiknya semua kandidat meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program, serta memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab, jujur, terbuka, dan dialogis. Begitulah kampanye,” kata Benny.
Benny juga memastikan Bawaslu DKI Jakarta akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran pemilu.
Pada Minggu (26/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan tengah memproses 33 laporan pelanggaran setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) terkait kampanye di luar masa kampanye.
Terbaru, Bawaslu DKI juga sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui kegiatan Desa Bersatu.
Padahal, sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
“Sanksi bagi ASN yang tidak netral berupa teguran, lalu penundaan gaji, lalu pengurangan, dan bisa diberhentikan dari jabatannya. Jadi kalau dia kepala desa, diberhentikan sebagai kepala desa,” kata Heru, Rabu (22/11).
Baca juga: Pengamat Politik: Pemilu Damai Tercapai Jika Aparatur Negara Netral
Baca juga: Kemendagri Ingatkan ASN, Selfie Dilarang Tunjukkan Simbol Dukungan
Baca juga: Bawaslu DKI Lakukan Pengawasan Politik Uang dan Netralitas ASN
Wartawan: Suci Nurhaliza
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023