NEWS

Bawaslu menegaskan ASN dan kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu

Bawaslu tegaskan ASN dan kepala desa dilarang terlibat kampanye pemilu

dapat diberhentikan dari jabatannya

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.”Jangan libatkan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Mereka tidak boleh ikut kampanye,” kata Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa.

Padahal, lanjutnya, ASN tidak boleh dilibatkan pada tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting untuk menciptakan kesetaraan dalam proses pemilu.

“Mereka tidak boleh berpolitik praktis. Artinya, kalau mau menjabat, tidak didasari kedekatan politik tapi harus punya kompetensi atau kemampuan,” imbuh Benny.

Kemudian, kata dia, netralitas ASN dan TNI/Polri juga penting agar pemilu demokratis berjalan jujur ​​dan adil.

Selain itu, Benny juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang, mempolitisasi SARA, atau menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.

“Jadi sebaiknya semua kandidat meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program, serta memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab, jujur, terbuka, dan dialogis. Begitulah kampanye,” kata Benny.

Benny juga memastikan Bawaslu DKI Jakarta akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran pemilu.

Pada Minggu (26/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan tengah memproses 33 laporan pelanggaran setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) terkait kampanye di luar masa kampanye.

Terbaru, Bawaslu DKI juga sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui kegiatan Desa Bersatu.

Padahal, sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

“Sanksi bagi ASN yang tidak netral berupa teguran, lalu penundaan gaji, lalu pengurangan, dan bisa diberhentikan dari jabatannya. Jadi kalau dia kepala desa, diberhentikan sebagai kepala desa,” kata Heru, Rabu (22/11).

Baca juga: Pengamat Politik: Pemilu Damai Tercapai Jika Aparatur Negara Netral

Baca juga: Kemendagri Ingatkan ASN, Selfie Dilarang Tunjukkan Simbol Dukungan

Baca juga: Bawaslu DKI Lakukan Pengawasan Politik Uang dan Netralitas ASN

Wartawan: Suci Nurhaliza
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version