NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan ada dugaan potensi pelanggaran proses pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, yang melibatkan sejumlah orang selain Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). ) yang bertugas di daerah tersebut.Namun Rahmat Bagja belum menyebut partai tersebut secara detail. Penjelasan lebih lanjut akan ia berikan setelah peninjauan pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.

Potensi pelanggaran telah terjadi dan diduga melibatkan PPLN, serta beberapa orang di luar PPLN, kata Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu.

Rahmat mengaku sudah meminta panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, banyak permasalahan yang dicatat partainya terkait penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur. Bahkan, ia menilai harus ada perbaikan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, Senin (28/2), dia menyebut salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, lanjutnya, proses pemilu di Kuala Lumpur melanggar administrasi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024.

KPU akan melakukan PSU di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri akan menggunakan dua cara, yakni metode pemungutan suara di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *