NEWS

Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN

Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan ada dugaan potensi pelanggaran proses pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, yang melibatkan sejumlah orang selain Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). ) yang bertugas di daerah tersebut.Namun Rahmat Bagja belum menyebut partai tersebut secara detail. Penjelasan lebih lanjut akan ia berikan setelah peninjauan pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.

Potensi pelanggaran telah terjadi dan diduga melibatkan PPLN, serta beberapa orang di luar PPLN, kata Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu.

Rahmat mengaku sudah meminta panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, banyak permasalahan yang dicatat partainya terkait penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur. Bahkan, ia menilai harus ada perbaikan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, Senin (28/2), dia menyebut salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, lanjutnya, proses pemilu di Kuala Lumpur melanggar administrasi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024.

KPU akan melakukan PSU di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri akan menggunakan dua cara, yakni metode pemungutan suara di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

Baca juga: Survei: Mayoritas Warga Puas dengan Pemilu 2024
Baca juga: Penelitian Temukan Pemilu 2024 Tingkatkan Risiko Kecemasan dan Depresi

Pemilu tahun 2024 meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional. (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilihan legislatif (pileg) berjumlah 18 partai politik nasional, yaitu (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, enam partai politik lokal juga ikut serta dalam pemilu legislatif, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at dan Generasi Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Aceh Sejahtera. Partai Soliditas Independen Rakyat.

Bersamaan dengan itu, Rabu (14 Februari 2024), juga digelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang dihadiri pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Wartawan : Baik Ahmad Rizaldi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version