Bawaslu klarifikasi salah prosedur pembagian surat suara di Taiwan
tidak ada poin yang menyebutkan kesalahan prosedur penyerahan sebagai indikator menyatakan surat suara rusakJakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan kesalahan prosedur pendistribusian surat suara pemilu 2024 di Taipei, Taiwan yang dikirimkan ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan, pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan cara pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 hanya boleh dilakukan pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara. dan tanggal. yaitu 14 Februari 2024.
Terhadap 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjutnya, Bawaslu berpandangan tidak ada kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur penyerahan.
Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 halaman 19 tentang kriteria surat suara rusak, tidak ada gunanya menyebutkan salah prosedur dalam penyerahan sebagai indikator menyatakan surat suara rusak.
Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sebanyak 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak, jelasnya.
Tak hanya itu, Puadi juga menyebut Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang dikirim rusak dan meminta surat suara pengganti dikirimkan akan berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks.
Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi kesalahan tersebut kepada PPLN di Taipei setelah viral di media sosial terkait video pemilih di Taiwan yang mengaku telah menerima surat suaranya.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, KPU telah mengambil empat tindakan terkait kesalahan tersebut. Pertama, surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih di Taiwan dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak dihitung.