Bareskrim tetapkan Panji Gumilang tersangka pencucian uang yayasan
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU), dengan awal tindak pidana penggelapan uang yayasan.Keputusan peningkatan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan penyelidikan kasus pada Kamis.
Kesimpulan dari hasil perkara ini, APG telah memenuhi hal tersebut di atas, dan menaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pol. Whisnu Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini, Panji Gumilang selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman ke bank, kemudian uangnya masuk ke rekening pribadi, sedangkan angsuran pinjamannya dibayar dari uang pihak bank. Yayasan Pesantren Indonesia.
Dari analisa judul perkara, kata dia, penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019 Panji Gumilang telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sebesar Rp73 miliar.
“Dana yang dipinjam yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, angsurannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti tidak ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan. “ucap Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 hingga 2023 terdapat pembelian aset milik Panji Gumilang yang bersumber dari uang yayasan.