NEWS

Bareskrim tetapkan Panji Gumilang tersangka pencucian uang yayasan

Bareskrim tetapkan Panji Gumilang tersangka pencucian uang yayasan

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU), dengan awal tindak pidana penggelapan uang yayasan.Keputusan peningkatan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik ​​bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan penyelidikan kasus pada Kamis.

Kesimpulan dari hasil perkara ini, APG telah memenuhi hal tersebut di atas, dan menaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pol. Whisnu Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini, Panji Gumilang selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman ke bank, kemudian uangnya masuk ke rekening pribadi, sedangkan angsuran pinjamannya dibayar dari uang pihak bank. Yayasan Pesantren Indonesia.

Dari analisa judul perkara, kata dia, penyidik ​​memiliki bukti bahwa pada tahun 2019 Panji Gumilang telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sebesar Rp73 miliar.

“Dana yang dipinjam yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, angsurannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti tidak ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan. “ucap Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, penyidik ​​juga menemukan pada tahun 2016 hingga 2023 terdapat pembelian aset milik Panji Gumilang yang bersumber dari uang yayasan.

“Ini merupakan tindak pidana asal yang ditemukan penyidik ​​dan penyidik ​​juga melakukan penelusuran aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Whinus, dari rekening tersebut, penyidik ​​menemukan bahwa di rekening di salah satu bank pelat merah tersebut telah masuk dana senilai Rp 900 miliar, dan juga terdapat transaksi dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp. 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Jadi kalau kita lihat seluk beluk transaksi TPPU, total kerugian yang dialami APG sekitar Rp1,1 triliun, kata Whisnu.

Dalam kasus ini, penyidik ​​berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman sanksi. dari lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Terus Diproses

Baca juga: Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang sudah lengkap
Baca juga: Bareskrim: Belum Diputuskan Lokasi Sidang Panji Gumilang

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version