NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Bareskrim sedang menyelidiki aliran dana dalam kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11). aliran dana diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kompol Pol. Robertus Yohanes Dedeo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan pendahuluan dimana penyidik ​​fokus pada pokok perkara yang sedang ditangani, yakni terkait aliran dana yayasan yang diduga sengaja disalurkan ke rekening tersangka. diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.

“Sementara yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka, namun masih berkisar pada peranannya terkait kejanggalan pengelolaan aset yayasan.” kata Deo.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Melibatkan lima penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang didampingi tiga orang penasihat hukum Kantor LBH HIR. Penyidik ​​teliti dan detail dalam proses pemeriksaan, namun tetap menghormati hak tersangka dan mengedepankan kemanusiaan mengingat usianya sudah 77 tahun.

Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam, pertanyaan yang diajukan sebanyak 55 pertanyaan, kata Deo.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik ​​dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

One thought on “Bareskrim sedang menyelidiki aliran dana dalam kasus TPPU Panji Gumilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *