NEWS

Bareskrim sedang menyelidiki aliran dana dalam kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim dalami aliran dana kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11). aliran dana diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kompol Pol. Robertus Yohanes Dedeo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan pendahuluan dimana penyidik ​​fokus pada pokok perkara yang sedang ditangani, yakni terkait aliran dana yayasan yang diduga sengaja disalurkan ke rekening tersangka. diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.

“Sementara yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka, namun masih berkisar pada peranannya terkait kejanggalan pengelolaan aset yayasan.” kata Deo.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Melibatkan lima penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang didampingi tiga orang penasihat hukum Kantor LBH HIR. Penyidik ​​teliti dan detail dalam proses pemeriksaan, namun tetap menghormati hak tersangka dan mengedepankan kemanusiaan mengingat usianya sudah 77 tahun.

Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam, pertanyaan yang diajukan sebanyak 55 pertanyaan, kata Deo.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik ​​dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pada 2008 hingga 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman kepada sejumlah orang. Penyidik ​​memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan pihak yang terafiliasi dengannya.

Dari 144 rekening tersebut, 14 rekening berisi Rp200 miliar dan disita penyidik.

Kemudian, dari penelusuran aset tahun 2016-2023, penyidik ​​menemukan salah satu rekening bank milik BUMN berisi dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi masuk dan keluar, terdapat dana yang digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Sepanjang 2008 hingga 2022, dari 144 rekening yang diblokir, penyidik ​​menemukan total nilai transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.

Baca juga: Kepala Staf Indramayu: Penyidik ​​Polri Mulai Periksa Panji Gumilang

Baca juga: Kepala Staf Indramayu: Panji Gumilang Diperlakukan Seperti Narapidana

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version