Bapanas: Relaksasi HET beras premium menjaga stabilitas harga selama puasa
Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pelonggaran sementara harga eceran tertinggi (HET) beras premium dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah.Tentunya setelah kita melihat kondisi ketersediaan, pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional dan ritel modern, maka perlu dilakukan upaya untuk terus menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. melalui pelonggaran HET untuk beras premium,” kata Arief dalam keterangannya. di Jakarta, Selasa.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan menerapkan pelonggaran sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mulai 10 Maret hingga 23 Maret.
Relaksasi HET beras premium ini untuk sementara berlaku selama 2 minggu, yaitu tanggal 10-23 Maret. Setelah tanggal tersebut, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023, “ucap Arief.
Ia menyampaikan pemberlakuan relaksasi HET bersifat sementara ini agar masyarakat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa dan tidak kesulitan akses pembelian beras di pasar.
“Nanti pada minggu keempat, kami yakin pasokan dan ketersediaan beras akan meningkat seiring dengan panen padi,” ujarnya.
Relaksasi HET beras premium yang diterapkan sementara menyasar delapan daerah. HET tersebut disesuaikan dengan selisih lebih dari Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel, HET beras premium dilonggarkan menjadi Rp14.900 per kg dari sebelumnya HET Rp13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung melonggarkan HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg. Hal serupa juga berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp14.400 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium sebesar Rp14.900 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp14.400 per kg.