Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pelonggaran sementara harga eceran tertinggi (HET) beras premium dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah.Tentunya setelah kita melihat kondisi ketersediaan, pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional dan ritel modern, maka perlu dilakukan upaya untuk terus menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. melalui pelonggaran HET untuk beras premium,” kata Arief dalam keterangannya. di Jakarta, Selasa.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan menerapkan pelonggaran sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mulai 10 Maret hingga 23 Maret.
Relaksasi HET beras premium ini untuk sementara berlaku selama 2 minggu, yaitu tanggal 10-23 Maret. Setelah tanggal tersebut, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023, “ucap Arief.
Ia menyampaikan pemberlakuan relaksasi HET bersifat sementara ini agar masyarakat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa dan tidak kesulitan akses pembelian beras di pasar.
“Nanti pada minggu keempat, kami yakin pasokan dan ketersediaan beras akan meningkat seiring dengan panen padi,” ujarnya.
Relaksasi HET beras premium yang diterapkan sementara menyasar delapan daerah. HET tersebut disesuaikan dengan selisih lebih dari Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel, HET beras premium dilonggarkan menjadi Rp14.900 per kg dari sebelumnya HET Rp13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung melonggarkan HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg. Hal serupa juga berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp14.400 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium sebesar Rp14.900 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.800 per kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama persis dengan wilayah Maluku.
Baca juga: Bapanas: Tingkatkan Distribusi Beras SPHP di Pasar Tradisional
Arief mengatakan, dalam pengawasan pelaksanaan relaksasi HET beras premium, Bapanas mengikutsertakan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Kemudian dalam pendistribusian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras Menengah (SPHP), kami bersama Perum Bulog akan tetap melakukan harga jual yang sama seperti sebelumnya. Sesuai arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga mencapai 250 ribu ton sebulan,” ujarnya.
Arief menambahkan, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Pulau Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.900 per kg. Untuk Zona 2 yang meliputi Pulau Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500 per kg. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 11.800 per kg.
Penerapan relaksasi HET beras premium disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada asosiasi pelaku usaha pangan, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo ), dan Himpunan Pengusaha Retail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Berikutnya Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). ), dan penyuplai/pemasok beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.
Baca juga: Bapanas: Harga Telur Ayam Tak Terkait Penanganan Stunting
Baca juga: Bapanas berkomitmen menjaga persediaan pangan agar segera dapat diakses oleh masyarakat
Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: Triono Subagyo
Hak Cipta © ANTARA 2024