Bagaimana Hak Warga Negara Terpenuhi dalam Proses Pemilu? Inilah penjelasannya
Dalam beberapa aspek, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009. Berikut poin-poin terkait pemenuhan hak warga negara dalam pemilu:
1. Identifikasi Pemilih
Warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
Warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat tertentu, seperti menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Paspor yang masih berlaku.
2. Registrasi dan Pendaftaran
Warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT perlu mendaftar ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat sebelum menggunakan hak pilihnya.
Proses pendaftaran dilakukan pada hari pemungutan suara, tepat 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat atau TPS Luar Negeri.
3. Kartu Identitas
Warga negara yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan KK atau dokumen identitas serupa.
Penggunaan hak memilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang terletak di wilayah sesuai alamat yang tertera pada KTP.
4. Waktu Pemungutan Suara
Warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor, melakukannya 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara di TPS setempat atau TPS Luar Negeri.