Ari: Pengajuan cuti kampanye menteri capres atau cawapres cukup sekali
Jadi, kata dia, menteri calon presiden/cawapres hanya perlu mengajukan cuti satu kali selama masa kampanye yang diperlukan, sesuai jadwal kampanye yang telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai aturan, permohonan cuti presiden/cawapres menteri diajukan 7 hari sebelum kampanye.
Cukup (satu kali), kecuali perlu revisi jadwal, kata Ari Dwipayana.
Ari mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti kampanye yang diajukan dua menteri kabinet yang maju pada Pilpres, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Jokowi Beri Izin Mahfud dan Prabowo Cuti Kampanye
Baca juga: Hak cuti menteri berkampanye pemilu 2024 dibatasi satu hari dalam seminggu
Baca juga: PAN: Menteri Cuti Ikut Kampanye Tergantung Izin Presiden
Baca juga: Mahfud Beri Izin Langsung ke Jokowi Cuti Seminggu Sekali Saat Kampanye
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023