NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Ari: Pengajuan cuti kampanye menteri capres atau cawapres cukup sekali

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan permohonan cuti kampanye para menteri calon presiden atau wakil presiden hanya perlu diajukan satu kali kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden, dan wakil presiden, permohonan izin dalam pencalonan calon presiden dan wakil presiden, serta cuti selama masa jabatan. kampanye pemilu.

Satu aplikasi saja sudah cukup, kata Ari Dwipayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dapat mengajukan cuti selama masa kampanye pemilu atau cuti sesuai kebutuhan.

Sedangkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang tergabung dalam partai politik atau tim kampanye yang telah terdaftar di KPU, dapat mengajukan cuti kampanye, yaitu satu hari kerja dalam seminggu, tidak termasuk hari libur.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Ari, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau cawapres memiliki keleluasaan waktu cuti yang lebih besar dibandingkan menteri nonpresiden/cawapres yang sedang cuti berkampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *