Jakarta (ANTARA) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan permohonan cuti kampanye para menteri calon presiden atau wakil presiden hanya perlu diajukan satu kali kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden, dan wakil presiden, permohonan izin dalam pencalonan calon presiden dan wakil presiden, serta cuti selama masa jabatan. kampanye pemilu.
Satu aplikasi saja sudah cukup, kata Ari Dwipayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dapat mengajukan cuti selama masa kampanye pemilu atau cuti sesuai kebutuhan.
Sedangkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang tergabung dalam partai politik atau tim kampanye yang telah terdaftar di KPU, dapat mengajukan cuti kampanye, yaitu satu hari kerja dalam seminggu, tidak termasuk hari libur.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Ari, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau cawapres memiliki keleluasaan waktu cuti yang lebih besar dibandingkan menteri nonpresiden/cawapres yang sedang cuti berkampanye.
Jadi, kata dia, menteri calon presiden/cawapres hanya perlu mengajukan cuti satu kali selama masa kampanye yang diperlukan, sesuai jadwal kampanye yang telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai aturan, permohonan cuti presiden/cawapres menteri diajukan 7 hari sebelum kampanye.
Cukup (satu kali), kecuali perlu revisi jadwal, kata Ari Dwipayana.
Ari mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti kampanye yang diajukan dua menteri kabinet yang maju pada Pilpres, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Jokowi Beri Izin Mahfud dan Prabowo Cuti Kampanye
Baca juga: Hak cuti menteri berkampanye pemilu 2024 dibatasi satu hari dalam seminggu
Baca juga: PAN: Menteri Cuti Ikut Kampanye Tergantung Izin Presiden
Baca juga: Mahfud Beri Izin Langsung ke Jokowi Cuti Seminggu Sekali Saat Kampanye
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023