Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Demikian pendapat ulama NU dan Muhammadiyah
Menurut pandangan ulama Muhammadiyah, persoalan apakah makan membatalkan wudhu merupakan topik yang berkaitan dengan ilmu fikih. Ini adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.
Dijelaskan bahwa dalam hal ini, seseorang yang tidak dalam keadaan wudhu atau dalam keadaan batal wudhunya disebut dengan “hadas”. Apabila seseorang dalam keadaan hadas, maka ia dilarang melaksanakan shalat atau tawaf hingga ia bersuci dengan berwudhu.
Namun perlu ditegaskan bahwa makanan tidak termasuk dalam daftar alasan yang dapat membatalkan wudhu. Di sisi lain, ada beberapa faktor yang dapat membatalkan wudhu, berikut penjelasannya:
Kencing
Pertama, jika seseorang buang air kecil atau besar, hal ini diatur dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6 sebagai salah satu hal yang membatalkan wudhu.
“Jika salah seorang di antara kalian kencing atau buang air besar…” (QS. Al-Maidah ayat 6)
Keluarkan Wadi
Kedua, mengeluarkan wadi, yaitu cairan kental berwarna putih yang biasanya keluar setelah buang air kecil. Menurut hadis Aisyah RA, wadi juga termasuk dalam hadas kecil, dan proses bersucinya adalah dengan berwudhu.
Keluarkan Madzi
Ketiga, mengeluarkan madzi, yaitu cairan bening, halus dan lengket yang keluar saat ada dorongan syahwat, seperti saat bermesraan atau ingin berhubungan intim. Menghapus madzi juga termasuk hadas kecil dan memerlukan wudhu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ali RA.
“Saya orang yang sering mengeluarkan madzi. Mengenai hal ini, saya meminta seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW, mengingat kedudukan putrinya sebagai istri saya. Setelah orang tersebut bertanya, Nabi SAW. menjawab : Wudhulah dan basuhlah kemaluanmu.” (HR. Bukhari dan lain-lain)