Menurut pandangan ulama Muhammadiyah, persoalan apakah makan membatalkan wudhu merupakan topik yang berkaitan dengan ilmu fikih. Ini adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.
Dijelaskan bahwa dalam hal ini, seseorang yang tidak dalam keadaan wudhu atau dalam keadaan batal wudhunya disebut dengan “hadas”. Apabila seseorang dalam keadaan hadas, maka ia dilarang melaksanakan shalat atau tawaf hingga ia bersuci dengan berwudhu.
Namun perlu ditegaskan bahwa makanan tidak termasuk dalam daftar alasan yang dapat membatalkan wudhu. Di sisi lain, ada beberapa faktor yang dapat membatalkan wudhu, berikut penjelasannya:
Kencing
Pertama, jika seseorang buang air kecil atau besar, hal ini diatur dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6 sebagai salah satu hal yang membatalkan wudhu.
“Jika salah seorang di antara kalian kencing atau buang air besar…” (QS. Al-Maidah ayat 6)
Keluarkan Wadi
Kedua, mengeluarkan wadi, yaitu cairan kental berwarna putih yang biasanya keluar setelah buang air kecil. Menurut hadis Aisyah RA, wadi juga termasuk dalam hadas kecil, dan proses bersucinya adalah dengan berwudhu.
Keluarkan Madzi
Ketiga, mengeluarkan madzi, yaitu cairan bening, halus dan lengket yang keluar saat ada dorongan syahwat, seperti saat bermesraan atau ingin berhubungan intim. Menghapus madzi juga termasuk hadas kecil dan memerlukan wudhu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ali RA.
“Saya orang yang sering mengeluarkan madzi. Mengenai hal ini, saya meminta seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW, mengingat kedudukan putrinya sebagai istri saya. Setelah orang tersebut bertanya, Nabi SAW. menjawab : Wudhulah dan basuhlah kemaluanmu.” (HR. Bukhari dan lain-lain)
Kentut
Keempat, kentut. Hadits Abu Hurairah RA menjelaskan bahwa seseorang yang dalam keadaan hadas wajib berwudhu sebelum menunaikan shalat. Kentut dapat membatalkan wudhu, baik mengeluarkan suara atau tidak.
Abu Hurairah RA : “Rasulullah SAW bersabda: Doa orang yang mempunyai hadas tidak akan diterima sampai dia berwudhu. Kemudian seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya: Apa itu hadas, Abu Hurairah? kentut tanpa suara atau kentut yang terdengar.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)
Menyentuh Alat Kelamin
Kelima, sentuh alat kelamin Anda dengan sengaja. Hadits Busrah binti Safwan RA menyebutkan bahwa seseorang yang menyentuh kemaluannya wajib berwudhu sebelum shalat.
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaknya berwudhu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmiidzi, an-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan at-Tirmidzi berkata: Hasan sahih)
Tidur nyenyak
Keenam, tidur nyenyak sambil berbaring. Menurut hadits Ibnu Abbas RA, tidur nyenyak dengan posisi berbaring, sehingga tidak merasakan datangnya hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, seperti kentut atau menyentuh kemaluan, akan membatalkan wudhu.
Ibnu Abbas RA : “Dari Ibnu Abbas bahwa beliau melihat Nabi SAW tertidur dengan posisi sujud hingga ia mendengkur, kemudian beliau berdiri untuk shalat. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah tertidur. beliau menjawab: Sesungguhnya wudhu itu wajib (batal) kecuali bagi orang yang tidur sambil berbaring, karena jika berbaring maka sendi-sendinya akan menjadi lemah.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad)