Apa perbedaan PPPK umum dan khusus? Pahami Sebelum Mendaftar
Untuk memahami perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus, penting bagi kita untuk memahami pengertian masing-masing. Perbedaan PPPK Umum dan Khusus terletak pada kategori pelamar yang dituju masing-masing.
PPPK Umum menyasar pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya. Artinya, pelamar PPPK Umum adalah individu yang belum memiliki pengalaman bekerja sebagai ASN di sektor pemerintahan.
Sedangkan PPPK Khusus diperuntukkan bagi dua kategori pelamar yang berbeda, yaitu mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar non-ASN. Yang dimaksud dengan THK-II adalah pelamar yang telah terdaftar pada database Mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang termasuk dalam kategori ini juga harus mengajukan permohonan ke instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.