NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Apa perbedaan PPPK umum dan khusus? Pahami Sebelum Mendaftar

Selanjutnya, pelamar non-ASN adalah perseorangan yang melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja pada saat mendaftar seleksi PPPK. Pelamar ini harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki minimal dua tahun pengalaman kerja terus menerus di instansi pemerintah tempat mereka melamar. Bukti pengalaman kerja harus disertai dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja.

Jadi, perbedaan utama antara PPPK Umum dan Khusus terletak pada status dan pengalaman kerja sebelumnya, PPPK Umum untuk pelamar yang belum pernah menjadi ASN, sedangkan PPPK Khusus mencakup mantan pelamar THK-II dan non-ASN yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *