Anwar Usman gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH; tergugat adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” seperti dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat.
Namun belum diketahui materi gugatan yang diajukan Anwar Usman. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara tersebut belum diposting di laman yang dimaksud.
Baca juga: Suhartoyo Sebut Kemampuannya Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Karena Panggilannya
Sebelumnya, Anwar Usman juga menyampaikan surat keberatan ke Mahkamah Konstitusi terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikannya. Surat keberatan Anwar Usman diajukan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023.
Surat keberatan Anwar Usman dijawab MK pada Kamis (23/11).
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, sebenarnya pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, terhadap Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru karena dianggap terdapat kejanggalan dalam Putusan MKMK (Dewan Kehormatan MK), sudah terjawab. oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Enny melalui pesan singkat.
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Enny menjelaskan, terpilihnya Suhartoyo melalui proses musyawarah dan mufakat yang juga dihadiri Anwar Usman.