Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH; tergugat adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” seperti dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat.
Namun belum diketahui materi gugatan yang diajukan Anwar Usman. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara tersebut belum diposting di laman yang dimaksud.
Baca juga: Suhartoyo Sebut Kemampuannya Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Karena Panggilannya
Sebelumnya, Anwar Usman juga menyampaikan surat keberatan ke Mahkamah Konstitusi terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikannya. Surat keberatan Anwar Usman diajukan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023.
Surat keberatan Anwar Usman dijawab MK pada Kamis (23/11).
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, sebenarnya pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, terhadap Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru karena dianggap terdapat kejanggalan dalam Putusan MKMK (Dewan Kehormatan MK), sudah terjawab. oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Enny melalui pesan singkat.
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Enny menjelaskan, terpilihnya Suhartoyo melalui proses musyawarah dan mufakat yang juga dihadiri Anwar Usman.
“Dalam proses penetapan secara musyawarah untuk mufakat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, turut hadir langsung Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan yaitu kuasa Yang Mulia Anwar Usman,” imbuhnya. Enny.
Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi baru menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya oleh MKMK. Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua.
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim yang bersifat tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Anggota DPR mengaku menaruh harapan besar pada Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. .
Anwar Usman dinyatakan melanggar Asas Imparsialitas, Asas Integritas, Asas Kompetensi dan Kesetaraan, Asas Independensi, serta Asas Kesesuaian dan Kesantunan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11).
Baca juga: Mahfud Md: Anwar Usman Tak Boleh Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023