NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan

Terkait keputusan Dewan Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), yakni dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan terhadap pelapor diawali dengan pertemuan beragenda klarifikasi pada Kamis (26/10) dan diakhiri dengan sidang terbuka pada Jumat (3/11).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga sudah selesai. Secara berkesinambungan sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK menggelar sidang tertutup terhadap sembilan terlapor hakim konstitusi.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan pemeriksaan Ketua MK terpaksa dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapat laporan terbanyak.

Baca juga: MKMK Sebut Saldi Isra Tak Melanggar Etik Terkait Perbedaan Pendapat

Pelaporan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, Jawa Tengah.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau sedang/sedang memangku jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Keputusan tersebut menjadi kontroversial karena dianggap membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *