Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan
Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap terlapor hakim
Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. dan perilaku hakim konstitusi.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa malam.
Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Asas Imparsialitas, Asas Integritas, Asas Kemahiran dan Kesetaraan, Asas Kemandirian, serta Asas Kepatutan dan Kesantunan.
Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan, memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Selain itu, Jimly menegaskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperkenankan ikut atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Baca juga: MKMK: Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama
Baca juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Enam Hakim Konstitusi
“Hakim yang terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Jimly.