NEWS

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan

Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap terlapor hakim

Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. dan perilaku hakim konstitusi.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa malam.

Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Asas Imparsialitas, Asas Integritas, Asas Kemahiran dan Kesetaraan, Asas Kemandirian, serta Asas Kepatutan dan Kesantunan.

Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan, memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya.

Selain itu, Jimly menegaskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperkenankan ikut atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Baca juga: MKMK: Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama

Baca juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Enam Hakim Konstitusi

“Hakim yang terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Jimly.

Terkait keputusan Dewan Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), yakni dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan terhadap pelapor diawali dengan pertemuan beragenda klarifikasi pada Kamis (26/10) dan diakhiri dengan sidang terbuka pada Jumat (3/11).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga sudah selesai. Secara berkesinambungan sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK menggelar sidang tertutup terhadap sembilan terlapor hakim konstitusi.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan pemeriksaan Ketua MK terpaksa dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapat laporan terbanyak.

Baca juga: MKMK Sebut Saldi Isra Tak Melanggar Etik Terkait Perbedaan Pendapat

Pelaporan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, Jawa Tengah.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau sedang/sedang memangku jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Keputusan tersebut menjadi kontroversial karena dianggap membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version