NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Bea dan Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Yogyakarta dan Tanjungpandan

Jakarta, 12-12-2023 – Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan melalui pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjungpandan. Hal ini juga diterapkan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Bantul pada November lalu. Selain Bea Cukai dan Kejaksaan Bantul, kegiatan bertajuk Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penyidikan Kasus yang telah digagas ini juga dihadiri oleh pejabat Kepolisian, TNI, Badan Karantina dan beberapa instansi terkait lainnya.

Tidak hanya rokok ilegal yang dimusnahkan, namun juga komoditas lain yang menjadi barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode 2023.

Sebagai instansi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dan pemungut pendapatan negara, Bea Cukai Tanjungpandan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *