Jakarta, 12-12-2023 – Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan melalui pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjungpandan. Hal ini juga diterapkan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Bantul pada November lalu. Selain Bea Cukai dan Kejaksaan Bantul, kegiatan bertajuk Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penyidikan Kasus yang telah digagas ini juga dihadiri oleh pejabat Kepolisian, TNI, Badan Karantina dan beberapa instansi terkait lainnya.
Tidak hanya rokok ilegal yang dimusnahkan, namun juga komoditas lain yang menjadi barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode 2023.
Sebagai instansi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dan pemungut pendapatan negara, Bea Cukai Tanjungpandan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Sejak November 2022 hingga Oktober 2023, Bea Cukai Tanjungpandan telah menyita 42.016 batang rokok dengan total kerugian negara sebesar Rp28.108.704 yang diperoleh dari kegiatan penindakan di Pulau Belitung.
“Rokok yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan dengan cara pembakaran rokok ilegal,” kata Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Humas dan Penyuluhan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. “Diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku, menciptakan persaingan yang sehat antar pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi serta wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan,” pungkas Encep.
Reporter: Kawat PR
Editor: Kawat PR
HAK CIPTA © ANTARA 2023