Pemprov DKI mengakomodir tuntutan pekerja untuk UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta
Nantinya Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angka yang disepakati dan direkomendasikan
Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta mengakomodir tuntutan buruh agar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dinaikkan sebesar 15 persen menjadi Rp5,6 juta.
“Semua tuntutan buruh akan kami tampung, besok akan kita dengar di rapat Dewan Pengupahan besok,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hari menjelaskan, usulan buruh juga akan dibahas mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Hari mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam penetapan besaran UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang nilainya berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Nantinya Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angka yang disepakati dan direkomendasikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kata Hari.
Adapun besaran kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan, Hari mengatakan hasilnya sudah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.Jadi, meski buruh unjuk rasa besar-besaran tidak bisa mengubah aturan yang ada, tapi semuanya sudah ada aturannya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono mengatakan, buruh berharap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tetap di angka 15 persen.Dedi mengatakan, para buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 yang bervariasi mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.
Sedangkan tuntutan teman-teman masih 15 persen. Besok ya, itu keputusan rapatnya besok, kata Dedi usai menggelar rapat dengan Pemprov DKI di Balaikota.