NEWS

Pemprov DKI mengakomodir tuntutan pekerja untuk UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta

Pemprov DKI tampung tuntutan buruh minta UMP 2024 jadi Rp5,6 juta

Nantinya Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angka yang disepakati dan direkomendasikan

Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta mengakomodir tuntutan buruh agar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dinaikkan sebesar 15 persen menjadi Rp5,6 juta.

“Semua tuntutan buruh akan kami tampung, besok akan kita dengar di rapat Dewan Pengupahan besok,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

 

Hari menjelaskan, usulan buruh juga akan dibahas mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Hari mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam penetapan besaran UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang nilainya berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

Nantinya Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angka yang disepakati dan direkomendasikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kata Hari.

Adapun besaran kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan, Hari mengatakan hasilnya sudah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.Jadi, meski buruh unjuk rasa besar-besaran tidak bisa mengubah aturan yang ada, tapi semuanya sudah ada aturannya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono mengatakan, buruh berharap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tetap di angka 15 persen.Dedi mengatakan, para buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 yang bervariasi mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.

Sedangkan tuntutan teman-teman masih 15 persen. Besok ya, itu keputusan rapatnya besok, kata Dedi usai menggelar rapat dengan Pemprov DKI di Balaikota.

Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen dan inflasi 1,58 persen, artinya berdasarkan rumusan tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 dipastikan tidak akan mencapai 4 persen.

“Kalau tidak mencapai empat persen pasti kecewa dan syarat tuntutan 15 persen juga tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023, kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).

Kenaikan upah minimum ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja/buruh yang telah berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional selama ini.

Baca juga: DPRD DKI Pastikan Pemprov DKI Bayar Laporan Gaji PJLP
Baca juga: DKI Tunggu Revisi UU Ciptaker soal Tuntutan Kenaikan UMP
Baca juga: Laporan Gaji PJLP Rp 4,9 Juta Cair November 2023

Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version