Kejati Sulut gelar pendidikan hukum pemberantasan TPPO kepada mahasiswa Bitung
“Namun setelah sampai di tempat tujuan, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adiknya masih usia sekolah,”
Manado (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyuluhan dan penyuluhan hukum kepada pelajar di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007, Senin.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan, undang-undang ini mengartikan perdagangan orang atau human trafficking sebagai perbuatan merekrut, mengangkut, menyembunyikan, mengirim, memindahkan atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, pemanfaatan. kekerasan, penculikan, pengurungan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.
Atau kedudukan dalam keadaan rentan, jeratan utang atau pemberian pembayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara atau antar negara, dengan tujuan untuk mengeksploitasi atau mengakibatkan orang dieksploitasi. .
Dalam kesempatan itu, Theo menekankan modus operandi yang dilakukan para pelaku tindak pidana perdagangan orang ini agar para pelajar mengetahuinya dan terhindar dari tindak pidana tersebut.
Mahasiswa diingatkan untuk berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar yang menggoda mereka untuk mencari pekerjaan yang menghasilkan upah atau gaji tinggi di luar daerah.
Namun setelah sampai di tempat tujuan, pengerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adiknya masih usia sekolah, ujarnya.
Ditambahkannya, melalui kegiatan ini diharapkan siswa dibekali sejak dini untuk mengetahui modus operandi pelaku TPPO, serta dapat mencegah terjadinya TPPO.