“Namun setelah sampai di tempat tujuan, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adiknya masih usia sekolah,”
Manado (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyuluhan dan penyuluhan hukum kepada pelajar di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007, Senin.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan, undang-undang ini mengartikan perdagangan orang atau human trafficking sebagai perbuatan merekrut, mengangkut, menyembunyikan, mengirim, memindahkan atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, pemanfaatan. kekerasan, penculikan, pengurungan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.
Atau kedudukan dalam keadaan rentan, jeratan utang atau pemberian pembayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara atau antar negara, dengan tujuan untuk mengeksploitasi atau mengakibatkan orang dieksploitasi. .
Dalam kesempatan itu, Theo menekankan modus operandi yang dilakukan para pelaku tindak pidana perdagangan orang ini agar para pelajar mengetahuinya dan terhindar dari tindak pidana tersebut.
Mahasiswa diingatkan untuk berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar yang menggoda mereka untuk mencari pekerjaan yang menghasilkan upah atau gaji tinggi di luar daerah.
Namun setelah sampai di tempat tujuan, pengerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adiknya masih usia sekolah, ujarnya.
Ditambahkannya, melalui kegiatan ini diharapkan siswa dibekali sejak dini untuk mengetahui modus operandi pelaku TPPO, serta dapat mencegah terjadinya TPPO.
Kegiatan penyuluhan hukum oleh tim JMS Kejati Sulut dilaksanakan di SMK Negeri 3 Bitung yang terletak di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.
Kepala Sekolah Vokasi Cabang Diknas Minut-Bitung Margeisje Tengko menyampaikan terima kasih kepada tim pendidikan hukum JMS yang telah memberikan materi tentang hukum dan lebih khusus lagi tentang TPPO.
“Hal ini sangat bermanfaat bagi para siswa SMK Negeri 3 Bitung, apalagi kita tahu bahwa kota Bitung mempunyai pelabuhan internasional,” ujarnya.
Kepala SMK Negeri 3 Bitung Yessie Pinontoan melalui Wakil Kepala Bidang Manajemen Mutu James Jaruu mengatakan melalui kegiatan JMS diharapkan apa yang disampaikan dapat bermanfaat bagi siswi.
Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum JMS Kejati Sulut terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas, James F. Pade, SH.MH selaku Kepala Bagian Orang dan Properti (Oharda), dan Rico Lengkong, SH Fungsional Jaksa di Bidang Kejahatan Militer Kejati Sulawesi Utara.
Reporter: Jorie MR Darondo
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023