PPATK menyebutkan, perputaran uang judi online mencapai Rp 81 triliun pada tahun 2022
Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peredaran uang melalui transaksi perjudian online atau on line terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya mencapai Rp 81 triliun, kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.Hal tersebut disampaikan Natsir Kongah saat menjadi pembicara pada diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Darurat Judi Online” yang digelar secara online pada Sabtu.
“Arus kas perjudian on line ini, termasuk perjudian konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat pada tahun 2021, peredaran uang sebesar Rp57 triliun dan meningkat signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” kata Natsir.
Baca juga: Kemenkominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Situs Pemerintah
Ia mengatakan, situasi ini sangat memprihatinkan, apalagi yang berjudi online tidak hanya orang dewasa saja, namun ada juga yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD).
“Ini adalah sesuatu yang meresahkan kita semua karena adanya orang-orang yang terlibat dalam perjudian on line banyak ibu rumah tangga, anak SD juga ikut, ini yang kita khawatirkan,” lanjutnya.
Berdasarkan data peningkatan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, semakin banyak masyarakat yang melakukan perjudian online di masa pandemi karena masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.