Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peredaran uang melalui transaksi perjudian online atau on line terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya mencapai Rp 81 triliun, kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.Hal tersebut disampaikan Natsir Kongah saat menjadi pembicara pada diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Darurat Judi Online” yang digelar secara online pada Sabtu.
“Arus kas perjudian on line ini, termasuk perjudian konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat pada tahun 2021, peredaran uang sebesar Rp57 triliun dan meningkat signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” kata Natsir.
Baca juga: Kemenkominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Situs Pemerintah
Ia mengatakan, situasi ini sangat memprihatinkan, apalagi yang berjudi online tidak hanya orang dewasa saja, namun ada juga yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD).
“Ini adalah sesuatu yang meresahkan kita semua karena adanya orang-orang yang terlibat dalam perjudian on line banyak ibu rumah tangga, anak SD juga ikut, ini yang kita khawatirkan,” lanjutnya.
Berdasarkan data peningkatan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, semakin banyak masyarakat yang melakukan perjudian online di masa pandemi karena masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
“Masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan mengharapkan sesuatu yang lebih. Pendapatan keluarga Rp 100.000 seharusnya bisa membeli susu untuk anak, tapi sebagian besar digunakan untuk berjudi, khususnya berjudi. on line,” dia berkata.
Baca juga: Menyoal Iklan Judi Online di Platform Media Sosial
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada tahun 2021 jumlahnya 3.446 dan melonjak menjadi 11.222 laporan pada tahun 2022.
Pada Januari 2023 sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei meningkat menjadi 1.096 laporan.
Baca juga: Dua Selebriti Bandung Ditangkap Karena Promosikan Judi “Online”
Baca juga: Psikolog: Kecanduan Judi Online Bisa Disembuhkan, Namun Tidak Secara Instan
Baca juga: Mengkaji Penyakit Judi dan Pengobatannya
Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023