NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPI putuskan tayangan Ganjar di azan TV tidak langgar P3SPS

Menurut saya tidak (politik identitas)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan azan yang disiarkan di jaringan TV swasta yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo yang merupakan calon presiden (bacapres) dari PDIP tidak melanggar ketentuan. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS). .Keputusan tersebut diambil KPI melalui prosedur yang berlaku setelah sebelumnya memanggil lembaga penyiaran TV swasta terkait yakni RCTI dan MNCTV.

Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat paripurna, KPI menilai siaran Azan Maghrib yang menampilkan tokoh atau tokoh masyarakat tidak melanggar ketentuan Kode Etik Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS), kata Ketua KPI Pusat. Ubaidillah saat dihubungi ANTARA, Kamis.

Baca juga: Bawaslu menilai tayangan azan Ganjar di TV bukan kampanye

Agenda pemanggilan kedua televisi swasta tersebut adalah memberikan klarifikasi dan selanjutnya KPI akan menindaklanjuti hasilnya dengan rapat paripurna.

Meski konten tersebut tidak melanggar pedoman yang berlaku dalam penyiaran, namun Ubaidillah mengimbau kepada lembaga penyiaran terkait untuk tidak lagi menayangkan konten tersebut guna mendukung narasi pemilu damai pada tahun 2024.

Sebelumnya, Senin (11/9), masyarakat Indonesia ramai membahas isi azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu jaringan siaran TV swasta.

Siaran ini menimbulkan persepsi dan dikaitkan dengan politik identitas hingga akhirnya mendapat banyak pandangan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *