Kemenkumham Jabar: 16.336 narapidana terima remisi Idul Fitri 1445 H
Bandung (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat mencatat 16.336 narapidana atau warga pemasyarakatan di Lapas dan Rutan provinsi setempat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.Kepala Bidang Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Robianto mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Remisi khusus (RK) I berjumlah 16.208 orang, kemudian remisi khusus II berjumlah 128 orang, kata Robianto di Bandung, Rabu.
Dijelaskannya, RK I merupakan remisi untuk mengurangi masa hukuman bagi narapidana, namun mereka tetap harus menjalani sisa masa hukumannya dan tidak bisa dibebaskan.
Para narapidana mendapat remisi yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan terbanyak sebanyak 10.406 orang.
“Warga yang mendapat remisi selama 15 hari sebanyak 3.187 orang, satu bulan sebanyak 10.406 orang, satu bulan selama 15 hari sebanyak 2.210 orang, dan dua bulan sebanyak 405 orang,” kata Robi.